Kasus Mirna, Ini yang akan Dibawa Polisi ke Pengadilan

Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Foe Piece

VIVA.co.id - Direktur Reserse Kriminal (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, menegaskan yang akan dibawa ke pengadilan terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin adalah adegan versi fakta-fakta yang sudah disinkronisasi dengan para saksi, bukan adegan versi Jessica dalam rekonstruksi yang dilakukan di Kafe Olivier, Minggu 7 Februari 2016.

"Jadi nanti yang kami sodorkan ke sidang pengadilan yang berita acara dari alat bukti, dokumen, serta keterangan saksi," kata Krishna di West Mall Grand Indonesia (GI), Tanah Abang Jakarta Pusat, Minggu 7 Februari 2016.

Menurut Krishna, adegan versi Jessica, yang dilakukan dalam rekonstruksi Minggu 7 Februari 2016 tidak sesuai dengan fakta.

"Kalau yang bersangkutan (Jessica), ternyata keterangan (Jessica) tidak sesuai fakta," lanjut Krishna.

Namun demikian, ia tidak membeberkan perbedaan dari kedua adegan dalam rekonstruksi tersebut. Krishna enggan menjawab, dan hanya mengatakan, untuk lebih jelasnya (perbedaan adegan) akan diperlihatkan di pengadilan.

"Kalau ditanya apa yang berbeda semua di pengadilan," kata Krishna.

(ren)