Bareskrim Perpanjang Masa Penahanan Ongen

Ilustrasi napi di penjara.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akhirnya memperpanjang masa penanahanan kepada tersangka Yulius Paonganan (Ongen), pemilik akun Twiiter @ypaogaman yang meyebarkan rekayasa foto Presiden Joko Widodo.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Agung Setya, mengatakan perpanjangan penahanan kepada yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan.

"Iya, sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Maka tersangka akan ditahan selama 30 hari ke depan," kata Agung saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 12 Februari 2016.

Agung menjelaskan, alasan penahan kepada Ongen karena dikhawatirkan bersangkutan akan menghilangkan barang bukti terkait kasus kejahatan yang telah dilakukannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dikhawatirkan melarikan diri. Dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, serta mempersulit masalah penyidikan," kata Agung.

Hingga kini, kata Agung, berkas perkara Ongen sudah dilengkapi, sesuai petunjuk jaksa (P19), dan sudah dilimpahkan.

"Kamis kemarin kami sudah kembalikan sesuai petunjuk jaksa," ujar Agung. (ase)