Tahanan Warga Asing Kebanyakan, Pihak Imigrasi Kewalahan

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Pengelola Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di DKI Jakarta mulai kewalahan untuk menampung warga negara asing (WNA) yang bermasalah. Mereka ditahan rata-rata karena pelanggaran izin tinggal di Indonesia.

"Kapasitas hanya 85 orang tapi yang tinggal di sana 164 orang. Ini bagaimana, apakah mereka tidur tumpukan, kakinya nekuk atau bagaimana," ujar Direktur Jenderal Imigrasi dari Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, saat teleconference dengan Kepala Rudenim di Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 16 Februari 2016

Lantaran keterbatasan tempat, WNA yang berada di rudenim itu ditempatkan sementara di aula.

Ronny mengatakan, rudenim bukan rumah tahanan (rutan). Lantaran itu, proses hukum para WNA yang ditangkap tersebut harus jelas. Terlebih, banyak warga asing dari titipan instansi lain, seperti unit pengawasan dan penindakan keimigrasian (wasdakim).

"Ditanya lagi pada yang menitip apakah itu pelaku tindak pidana. Kalau memang tersangka ya titip di rutan," kata Ronny.

"Bahkan di rudenim ada WNA yang sudah 30 tahun tinggal di sana. Jika sudah ada putusan, semestinya WNA tersebut harus segera dideportasi," Ronny melanjutkan.

Menurut Ronny, hal ini harus segera dicari solusi. Jika ada kesulitan, kata Ronny, pihaknya akan menghubungi duta besar negara asal WNA tersebut agar segera membawa warganya ke negara asal.

Dia menyebutkan, WNA yang telah puluhan tahun tinggal di rudenim itu bisa terjadi karena statusnya sebagai pencari suaka yang tidak diterima selama bertahun-tahun.

"Kalau dari segi HAM kita memang harus melindungi, tapi kalau dari kemampuan pemerintah yang harus membiayai keberadaan mereka itu yang harus dicegah," ujarnya.

"Beban kita adalah perawatan mereka, kecuali yang statusnya refugees itu dibantu UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)," kata Ronny.

(ren)