Begini Respons Polisi Jelang Putusan Praperadilan Jessica
Senin, 29 Februari 2016 - 17:43 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id
- Jessica Kumala Wongso (27 tahun), tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengajukan sidang praperadilan atas penahanan, penetapan tersangka dan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Rencananya, hakim akan membacakan putusan permohonan praperadilan itu, Selasa, 1 Maret 2016.
Menjelang putusan besok, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, enggan berkomentar mengenai kemungkinan jika Jessica memenangkan permohonan praperadilan itu.
"Kita lihat aja besok. Kita ikuti aja prosesnya," Krishna menambahkan.
Seperti diketahui, Jessica mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 23 Februari 2016. Putusan sidang yang sudah berjalan hampir seminggu tersebut akan dibacakan pada Selasa, 1 Maret 2016. (one)