Lengkapi Berkas Kasus Mirna, Polisi Diberi Tenggat 14 Hari
Kamis, 3 Maret 2016 - 15:59 WIB
Sumber :
- Instgam #ariefmirna2015
VIVA.co.id
- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke penyidik Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Maret 2016.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, menerangkan, berkas perkara dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dikembalikan lantaran perlu ada penyempurnaan berkas oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pihaknya menyertakan petunjuk untuk penyempurnaan berkas itu.
Baca Juga :