Saksi Polisi Sakit, Pengacara Jessica 'Ribut' dengan Jaksa

Jesisca Kumala Wongso
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi
VIVA.co.id
Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?
- Saksi polisi dari Polsek Metro Tanah Abang, Aiptu Nugroho, batal bersaksi di sidang kesepuluh Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2016.

Hakim Sebut Tangis Jessica Saat Baca Pledoi Hanya Sandiwara

Hal itu, lantaran Nugroho sedang sakit, sehingga berhalangan untuk menghadiri jalannya sidang kesepuluh Jessica.
Hakim Yakin Jessica Masukkan Sianida ke Kopi Mirna


"Saksi Nugroho sakit, atas penyampaian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga belum bisa dihadirkan oleh JPU. Tapi, akan dihadirkan dua ahli, jadi sidang mendengarkan keterangaan ahli," ujar Hakim Kisworo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.


Menanggapi hal itu, Ketua tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan merasa keberatan bila sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli forensik dan toksikologi.


"Yang mulia, sesuai persidangan, kita tidak mungkin dengarkan saksi ahli, tapi setelahnya kita kembali mendengar kesaksian dari saksi fakta (saksi Nugroho)," kata Otto.


Lantas, JPU pun juga beraksi atas jawaban Otto. Menurutnya, fakta-fakta dari saksi sebelumnya yang sudah dihadirkan mereka sudah memberikan fakta yang cukup. Maka dari itu, JPU hari ini tetap menghadirkan saksi ahli, meski saksi Nugroho tidak bisa hadir.


"Itu cukup menurut kita (saksi sebelumnya yang sudah dipanggil). Ahli mayat, dan ahli toksikologi, jadi tidak butuh fakta-fakta lain, makanya kami panggil ahli ini," kata salah seorang JPU.


Lantas, perdebatan pun terjadi kembali antara kuasa hukum dan JPU. Hingga, pada akhirnya, Hakim Kisworo meutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli. Hal itu dilakukan guna menghemat waktu persidangan.


"Ahli akan kita periksa dengan alasan keterangan saksi fakta tidak menghalangi ahli. Hari ini sidang akan memeriksa ahli demi efesiensi waktu, karena masih banyak saksi yang harus kita dengarkan. Masalah keberatan akan kita catat dalam berita acara persidangan," kata Hakim Kisworo lagi.


Otto pun pada akhirnya harus menerima kenyataan sidang tetap dijalankan, namun dia menegaskan agar keberatan pihanya hari ini dicatat dalam berita acara persidangan.


"Kami mohon keberatan kami dicatat yang mulia," ucap Otto.


Sidang pun kemudian dimulai sekira pukul 11.00 WIB, dengan mendengarkan keterangan ahli pertama dari seorang ahli forensik dari Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati. Sidang sendiri berjalan seperti biasa dengan dijaga oleh anggota kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya