Begini Trik Pandy dan Dewi 'Kadali' Korban di BBM

Penipu modus kenalan di BBM
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Anggota Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri bernama Pandy Setiawan (27) dan Dewi Purnamasari (26).

Keduanya ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus mengajak pacaran kepada korbannya. Dari wawancara dengan kedua pelaku, ide menipu adalah berasal dari sang suami yaitu Pandy. Pandy mengaku menyuruh istrinya untuk menggaet korban karena sering memergoki sang istri jalan dengan pria lain.

"Dia (sang istri) sudah dua sampai tiga kali jalan sama lelaki lain. Dia kira saya tidak tahu, padahal saya tahu. Saya ancam (untuk menipu) kalau tidak dikerjain, saya ceraikan saja," kata Pandy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 31 Maret 2016.

Dia pun mengaku baru kali ini melakukan penipuan. Dia menyuruh sang istri berkenalan dengan pria melalui BlackBerry Messenger (BBM), lalu jalan hingga berpacaran.

Saat pacaran tersebut itulah sang istri beraksi. Dewi yang berkenalan dengan nama Hellen meminta korban yaitu ADP untuk mengubah pin ATM sesuai tanggal ‘jadian’ mereka.

"Saya tawari kartu kredit, terus saya foto KTP dan ATM dia. Saat difoto tersebut, ATM yang asli ditukar dangan ATM yang palsu," ujar Dewi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp79 juta. Untuk lebih meyakinkan korban, sang istri membuat KTP palsu atas nama Hellen.

"Itu KTP dan rekening atas nama Hellen beli di Matraman," ucapnya.

Korban yang sempat mengetahui rekeningnya dibobol lalu ingin melaporkan ke pihak kepolisian. Namun, lagi-lagi pelaku mengelabui korban agar masih bisa mengambil uang korban.

Kepada korban, pelaku berpura-pura memiliki teman di kepolisian yang bisa mengurus soal masalah rekening tersebut. Dari pengakuan keduanya, sang suami bernama Pandy hanya berkerja sebagai sopir dan pengamen. Sementara sang istri Dewi tidak bekerja dan merupakan mantan SPG.

Kedua pelaku ditangkap tim Unit II Subdit Jatanras di area pertokoan Surapati Score Blok O9, Jl PHH Mustafa, Pasir Layung, Cibeunying Kidul, Bandung, Jawa Barat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu buah buku rekening BTN Batara atas nama FS, satu buah buku rekening BTN Batara atas nama Hellen Felieazura, satu buah buku rekening BCA atas nama FS.

Tak hanya itu, polisi juga menyita satu buah buku rekening BCA atas nama DS, satu buah buku rekening BCA atas nama Dewi Purnamasari, satu buah HP Samsung S6 warna emas, satu buah iPhone 6S warna pink, satu buah BlackBerry warna hitam, satu buah topi warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat mengambil uang di ATM.

Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca juga: