Guru JIS Dihukum, Petugas Kebersihan Tewas Tak Terungkap

Dua guru JIS kembali ditahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Kasus tewasnya salah satu petugas kebersihan di Jakarta International School (JIS) Azwar, yang juga menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap siswa, saat dikurung di rumah tahanan Polda Metro Jaya belum terungkap.

Azwar diketahui tewas penuh luka diduga tanda adanya kekerasan. Namun penyebab kematian Azwar hingga kini masih gelap, lantaran autopsi tidak pernah dilakukan.

Upaya sejumlah pihak untuk mendorong Komnas HAM untuk ikut mengungkap penyebab kematian Azwar melalui autopsi oleh pihak independen juga membentur karang.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menilai, penyidikan dalam kasus JIS telah terjadi banyak pelanggaran prosedur.

Menurutnya, hukum kepada para tersangka tidak optimal. "Rekonstruksi kasus dilakukan tanpa disertai berita acara. Kasus JIS dengan tersangka pekerja kebersihan merupakan malicious prosecution atau investigasi dengan niat jahat atau niat buruk. Banyak kejanggalan yang terjadi selama proses hukumnya,” kata Miko dalam keterangannya, Jumat, 15 April 2016.

Dalam kasus yang melibatkan pekerja kebersihan, 6 pekerja PT ISS telah diseret dan dipenjarakan dengan tidak melalui prosedur hukum.

Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar menegaskan, kasus dugaan pelecehan seksual di JIS tidak hanya melanggar hak para tersangka, namun juga hak para korban.

Hal itu disebabkan oleh proses penyidikan yang tidak profesional dan penuh rekayasa. “Penegak hukum tidak mampu bahkan gagal membuktikan adanya peristiwa tindak pidana yang identik sebagai kejahatan seksual," kata Haris.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait putusan bebas terhadap Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur.

Dari putusan itu, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, masing-masing dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan kasasi ini dibacakan satu hari sebelum masa cekal terhadap kedua guru asing itu berakhir pada, 25 Februari 2016.