Kanada Protes Vonis Guru JIS, Menko Polhukam Adakan Rapat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Sumber :
  • Viva.co.id/Nuvola Gloria

VIVA.co.id – Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan mengadakan rapat membahas kasus pencabulan yang terjadi di Jakarta Intercultural School (JIS) yang sebelumnya bernama Jakarta International School (JIS) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta. Rapat tersebut membahas hasil vonis Mahkamah Agung (MA) atas pencabulan yang dilakukan tenaga pengajar terhadap murid di JIS. Guru itu telah divonis hukuman 11 tahun penjara.

Grasi ke Neil Bantlemen Sesuai Prosedur dan Jadi Hak Prerogatif Jokowi

Rapat tersebut dihadiri Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Kajati DKI Sudung Situmorang, Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Girsang, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Khrisna Murti serta perwakilan dari JIS.

Rapat tersebut digelar sejak pukul 11.00 WIB dan masih berlangsung meskipun Luhut Pandjaitan sudah meninggalkan ruang sidang karena mendadak dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara. Rapat tersebut lalu dilanjutkan dan dipimpin oleh Menlu Retno Marsudi.

Jokowi Beri Grasi ke Predator Anak di JIS, LPSK Tuntut Penjelasan

Retno mengatakan, kasus pencabulan di JIS merupakan kasus yang berkekuatan hukum. Oleh karena itu, jika pemerintah Kanada memprotes hasil vonis MA, maka harus pula melalui langkah hukum.

"Kami membahas mengenai masalah kasus Neil Bantleman di JIS, teman-teman pasti sudah tahu. Jadi kesimpulan dari rapat bahwa kasus ini adalah kasus hukum. Dengan keputusan MA, maka kasus ini sudah berkekutan hukum yang tetap," kata Retno di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu 22 Juni 2016.

Grasi Neil Bantleman Bertentangan dengan Upaya Perlindungan Anak

Neil Bantleman divonis 11 tahun penjara karena telah melakukan pencabulan terhadap muridnya dalam kurun waktu 2013-2014. Atas putusan tersebut, Menlu Kanada, Stephane Dion, mengungkapkan kekecewaan karena vonis 11 tahun itu dinilai tidak berdasarkan bukti yang kuat.

Ilustrasi terdakwa saat menjalani persidangan.

Putusan Sela Kasus JIS, PN Jaksel Tolak Gugatan Rp1,7 Triliun

Gugatan dilayangkan ibu dari anak korban pelecehan seksual.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2019