PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Pencabulan Siswi SMP

Sidang praperadilan kasus dugaan pencabulan anak di PN Jakarta Selatan, Selasa, 3 Mei 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, ER, yang merupakan guru salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri di Manggarai.

Dalam putusannya, hakim tunggal Baktar Jubri Nasution mengatakan, gugatan pemohon ditolak karena proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka terhadap ER oleh Polres Metro Jakarta Selatan dinyatakan sudah sesuai prosedur.

"Sehingga, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon layak ditolak," ujar Baktar dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, Selasa 3 Mei 2016.

Dengan begitu, Baktar melanjutkan, kasus tersebut bakal diproses dalam persidangan non-praperadilan. "Dalil sudah masuk dalam materi perkara, jadi layaknya disidangkan di persidangan non-praperadilan," katanya.

Kuasa hukum ER, Herbert Aritonang mengaku kecewa dengan putusan hakim. Sebab, dalam kasus ini, polisi menggunakan laporan dari korban berdasarkan kejadian pada Juli 2015. 

Dia juga menjelaskan, tidak ada tindakan pencabulan oleh ER pada 3 Maret 2016. "Si pelapor merasa anaknya pada 3 Maret melihat sosok gurunya langsung shock. Kabur lah dia dari sekolah menuju polres. Pertanyaannya, yang janggal, kenapa saat itu dia shock melihat guru? Kenapa enggak setiap hari?," ujar Herbert.

Kendati demikian, Herbert mengemukakan, pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan. Pihaknya belum memikirkan langkah hukum selanjutnya.

"Ya sudah masuk ke pengadilan pokok. Saya juga bingung kinerja polisi bagaimana itu. Ini peristiwa tahun lalu loh. Polisi hanya dari keterangan psikolog dan korban, ya enggak nyambung dong," katanya.

Sebelumnya, ER ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2016 atas laporan dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), NPT, selaku korban, mengaku mengalami pelecehan seksual oleh ER sebanyak 4 kali.

Dalam laporan disebutkan, korban terlambat masuk sekolah dan saat itu pelaku menghukum korban dengan membawanya ke ruang staf guru, Kamis, 3 Maret 2016. Korban dipanggil ke ruang itu, saat ruangan sedang kosong dan tidak ada Closed Circuit Television (CCTV) di dalam ruangan.

ER lantas mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Metro Jakarta Selatan, karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak. 

Menurut Herbert, polisi telah menyalahi prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka, Sabtu 19 April 2016.

ER dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.