Ahok: TNI-Polri Kawal Satpol PP Sesuai Aturan

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pelibatan aparat keamanan dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam setiap tindakan penertiban oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sudah sesuai aturan.

Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP mengatur, Satpol PP berkoordinasi dengan Kepolisian setiap melakukan tugasnya menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Kepolisian dengan dasar hukumnya sendiri, meminta pendampingan TNI setiap melaksanakan tugasnya bersama Satpol PP.

"TNI (yang mengawal penertiban) bukan termasuk kami sebetulnya. Mereka bagian dari polisi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 11 Mei 2016.

Ahok mengatakan, bila Satpol PP melaksanakan tugas tanpa pendampingan, aparat milik pemerintah daerah itu tak jarang dikriminalkan.

Bila membela diri saat diserang dan warga yang menyerang terluka akibat hal itu, anggota Satpol PP tersebut malah dilaporkan ke polisi. 

"Tapi kalau ada polisi, polisi kan akan jadi saksi (bahwa anggota Satpol PP diserang dan membela diri)," ujar Ahok. (ase)