Ini Pasal yang Bakal Jerat Sopir Truk Jika Jadi Tersangka

Proses evakuasi jembatan penyeberangan orang yang ambruk di Tol BSD.
Sumber :
  • Anissa Maulida

VIVA.co.id – Sebuah truk trailer bernomor polisi B 9026 UEA menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kilometer (Km) 7,2 Tol BSD arah Bintaro, Minggu, 15 Mei 2016 sekitar pukul 21.55 WIB.

Kepala Polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ayi Supardan, mengatakan, saat ini sopir truk bernama Marsan Simbolon masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Mapolres Tangerang Selatan. Saat ditanya apakah status sopir tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka, Ayi belum mau menjawabnya.

"Masih saksi, mungkin nanti malam penetapannya ditingkatkan tersangka atau tidak, kita punya waktu 24 jam," kata Ayi saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 16 Mei 2016.

Ayi menambahkan, jika nantinya sang sopir ditetapkan sebagai tersangka maka akan dijerat dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal yang dilanggar UU Lalu Lintas, itu sengaja atau tidak sengaja merusak sarana dan prasarana jalan, Pasal 274, ancaman hukumannya satu tahun atau denda Rp24 juta," kata Ayi.