Ahok: Laporan Lewat Qlue Tak Harus Hal Buruk
- Shintaloka Pradita Sicca - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, laporan yang dikirim Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) ke sistem Jakarta Smart City melalui aplikasi Qlue tidak harus laporan tentang kondisi buruk wilayahnya.
Ketua RT dan Ketua RW juga bisa melaporkan tentang kondisi baik wilayah mereka. "Enggak usah dibuat-buat. Kamu (Ketua RT dan Ketua RW) lapor baik juga oke," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 27 Mei 2016.
Laporan baik itu misalnya, kondisi saluran air setelah dibenahi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Bahkan, kata Ahok, laporan yang disertai foto petugas PPSU tengah bekerja juga boleh dikirimkan.
Sistem pelaporan melalui Qlue, selain digunakan sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja aparat pemerintah, juga agar pemerintah bisa mengetahui kondisi lingkungan tempat tinggal warga. "Warga kondisinya seperti apa, kondisi lingkungannya aman atau enggak," ujar Ahok.
Sebelumnya, puluhan Ketua RT dan Ketua RW memprotes kebijakan Ahok yang mewajibkan mereka melakukan pelaporan kondisi lingkungan secara berkala lewat Qlue. Protes itu disampaikan kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis, 26 Mei 2016.
Para Ketua RT dan Ketua RW beralasan hal tersebut menyita waktu mereka. Mereka, yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), memiliki pekerjaan lain selain bertanggung jawab sebagai Ketua RT/RW. Mereka juga mengaku bingung bila tidak ada yang perlu dilaporkan di lingkungannya.
Mereka mendesak DPRD bisa membuat Ahok mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT/RW yang menjadi dasar penerapan kewajiban melaporkan kondisi wilayahnya. (ase)
Laporan Shintaloka Pradita Sicca (Jakarta)