Soal Reklamasi, KNTI Tak Gentar Tergugat Akan Banding

Ribuan nelayan segel pulau G, salah satu pulau reklamasi, di Teluk Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id –  Kuasa Hukum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Marthin Handiwinata mengatakan, pihaknya tak gentar jika PT Muara Wisesa Samudra, selaku tergugat intervensi, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta. 

"Kalau mereka memang mau ajukan banding ya silakan saja diajukan," kata Marthin saat dikonfirmasi, Rabu, 1 Juni 2016

Menurut dia, reklamasi itu semestinya sudah tak bisa dilanjutkan. Sebab, berdasarkan keputusan PTUN, proyek reklamasi menyalahi aturan dan berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar. "Kalau mereka mau banding kami akan ajukan kontra banding," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Adhi Budi Sulistyo memerintahkan agar Gubernur DKI Jakarta, selaku tergugat, mencabut Surat Keputusan Nomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Ibnu Akhyat, kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudera (Anak perusahaan Agung Podomoro Land), sebagai pihak tergugat intervensi, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Pihaknya pun berencana akan mengajukan banding.

(mus)