Usut Kasus Reklamasi, Kejagung Kirim Tim ke Lampung

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki adanya dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung. Untuk itu, mereka mengirimkan tim penyelidik pidana khusus ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

"Tim sudah bekerja, berangkat (ke Lampung). Itu bisa bekerja untuk itu (telusuri perizinan) itu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Arminsyah menjelaskan, saat ini status soal dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung masih dalam tahap penyelidikan, karena itu tim penyelidik diterjunkan ke Lampung.

Berkas Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Segera Dilimpahkan

"Perizinan reklamasi (Lampung) masih lid (penyelidikan), berdasarkan UU Informasi publik penyelidikan belum boleh diberitakan," ujarnya berdalih.

Mengenai pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan, Arminsyah belum bersedia mengungkapkannya lebih jauh.

Panji Gumilang Segera Dibawa Lagi ke Meja Hijau Terkait Kasus TPPU

"Pokoknya tim sudah bekerja untuk telusuri perizinan itu," katanya.

Kasus ini bermula pada izin reklamasi. Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin ditandatangani oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Beberapa izin di antaranya seperti Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung. Kemudian, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.

Selanjutnya, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta. Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.

Terakhir, Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Ronny Lihawa. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya