Anak Buah Ahok Ditangkap Polisi Bawa Ganja di Depok

Kepala Satuan Narkotika Polresta Depok, Kompol Putu Kholis Aryana.
Sumber :

VIVA.co.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ditangkap petugas Satuan Narkotika Polres Kota Depok, Jawa Barat, karena kedapatan memiliki daun ganja kering.

PNS berinisial ES itu, ditangkap dengan barang bukti ganja kering siap pakai sebanyak 7,1 gram. Anak buah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok itu ditangkap usai bertransaksi dengan penjual ganja di Jalan Djuanda, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.

Berdasarkan keterangan PNS yang bertugas di Suku Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Selatan kepada penyidik, ganja itu sedianya akan dikonsumsi sendiri untuk bersenang-senang. "Mengakunya biar happy (senang) saja, konsumsi ganja," kata Kepala Satuan Narkotika Polresta Depok, Komisaris Polisi Putu Kholis Aryana, Rabu 1 Juni 2016.

Menurut Putu, ES juga mengakui, ia baru kali ini membeli ganja. Sebelumnya, dia sempat mengaku telah berhenti mengonsumsi daun asal Aceh itu. "Yang bersangkutan mengakunya sempat berhenti. Tapi kambuh lagi," kata Putu Kholis.

Meski mengaku hanya sebagai pengguna, ES tetap dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Penyalahgunaan narkotika. "Ancamannya kurungan penjara paling lama 20 tahun," ujar Putu. (asp)