Ahok Nilai Putusan PTUN Tak Pengaruhi Reklamasi Pulau G

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Shintaloka Pradita Sicca - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan dikeluarkannya keputusan yang memenangkan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) yang menggugat izin pelaksanaan reklamasi Pulau G, yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI untuk PT Muara Wisesa Samudra tidak memberikan dampak apa-apa terhadap tindakan reklamasi.

Keputusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2016, tak ubahnya surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kelautan kepada Pemerintah Provinsi DKI terkait moratorium (penangguhan) proyek reklamasi.

Proyek membentuk 17 pulau di Teluk Jakarta saat ini memang tengah dihentikan juga karena adanya moratorium.

"Dari kemarin juga enggak berjalan kok," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulia, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 1 Juni 2016.

Moratorium, mengamanatkan proyek dihentikan hingga audit lingkungan dan aturan hukum yang berbenturan diurai.

Sementara keputusan majelis hakim mengamanatkan tindakan reklamasi ditunda hingga putusan in kracht (berkekuatan hukum tetap). Ahok mengatakan, sebagai bentuk keputusan hukum, pemerintah tentu patuh. "Putusan hakim suruh tunggu, ya kita tunggu," ujar Ahok.