Ini 9 Titik Pengawasan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Arus lalu lintas di Bundaran HI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kepolisian akan memberlakukan aturan penggunaan pelat nomor ganjil genap sebagai pengganti aturan three in one (3 in 1).

Aturan ini akan mulai diuji coba pada 20 Juli 2016. Aturan ganjil genap diberlakukan sebelum aturan electronic road pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik diterapkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, metode pengawasan aturan ganjil genap dilakukan secara random pada titik persimpangan. "Ada sembilan titik persimpangan traffic light (yang diawasi)," ujarnya, Senin, 20 Juni 2016.

Sembilan titik tersebut yaitu simpang Patung Kuda, Kebon Sirih, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Gatot Subroto (traffic light di bawah fly over Kuningan), Mampang (traffic light di bawah fly over Tendean), HOS Cokroaminoto.

Nantinya, koridor uji coba ganjil genap bakal digunakan sebagai koridor jalan berbayar atau ERP, yaitu koridor bekas 3 in 1 ditambah Jalan HR Rasuna Said.

Menurut dia, hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam penerapan aturan ganjil genap adalah penentuan target keberhasilan, payung hukum, meningkatnya kapasitas angkutan umum, serta kesiapan petugas dalam penegakan hukum.

Lebih lanjut, Awi mengatakan, aturan ganjil genap tidak berlaku bagi presiden dan wakil presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara. Aturan itu juga tidak berlaku untuk pemadam kebakaran, mobil angkutan umum, angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang.