Kejaksaan Agung Ikutan Sidik Pembelian Lahan Cengkareng

Jampidsus Kejaksaan Agung Arminsyah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id – Kejaksaan Agung ternyata juga ikut mengusut perkara dugaan korupsi terkait pembelian lahan seluas 4,6 hektar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah, mengatakan pengusutan kasus ini sudah dilakukan sejak bulan lalu.

"Iya betul, kita nyidik (penyidikan) sejak 29 Juni," kata Arminsyah di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa, 19 Juli 2016.

Menurut Arminsyah, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sudah disampaikan Kejaksaan Agung kepada Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk menginformasikan bahwa lembaga Adhyaksa sedang mengusut perkara ini.

"Saya sudah koordinasi dengan Kabareskrim dan akhirnya kita adakan pertemuan. Nanti dengan KPK juga. Siapa yang akan menindaklanjuti, silahkan saja, tak ada masalah," katanya.

Saat ini diketahui Bareskrim Polri sedang menggelar penyidikan dan Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proses pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Cengkareng itu.

Arminsyah menuturkan, bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dalam pembelian lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp690 miliar.

"Kita fokus kepada uang Pemda keluar beli tanah yang sebenarnya tanah enggak ada. Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya," katanya.

Sejauh ini, kata Arminsyah, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan terkait pembelian lahan di Cengkareng itu. "Kita periksa 11 saksi dari pihak swasta dan lain-lain," ujarnya.

Untuk diketahui, lahan seluas 4,6 hektare itu dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI dengan anggaran sebesar Rp648 miliar. Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.

Dinas Perumahan membeli lahan karena seorang warga bernama Toeti Nizlar Soekarno, melalui kuasanya, Rudi Hartono Iskandar, melakukan penawaran dengan memperlihatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada Juli 2015.

Dinas Perumahan kemudian melakukan transfer pembelian ke rekening kuasa pemilik lahan pada November 2015. Dinas Perumahan tidak mengetahui lahan yang hendak dijadikan lokasi pembangunan kompleks rumah susun (rusun) itu dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI.

Lahan baru diketahui merupakan milik Pemerintah Provinsi DKI sendiri saat Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit atas laporan keuangan DKI tahun 2015, pada 1 Juni 2016.