Ahok: Rizal Ramli Jangan Cuma Berani Ngomong di Media

Menteri Susi, Menteri Rizal Ramli, Menteri Siti Nurbaya dan Ahok saat memantau pulau.
Sumber :
  • Fajar GM - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempertanyakan dasar hukum penghentian reklamasi Pulau G, seperti perintah Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli. Ahok mengaku belum mendapat surat rekomendasi seperti yang diumumkan Rizal di media.

"Belum (terima surat), kirim ke istana saya baca berita belum ada surat. Nah sekarang saya tanya, ini kelas menko apa kalau begitu? Kalau mau ngomong, jangan cuma berani ngomong di media, tertulis gitu," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.

Menurut Ahok, sikapnya itu bukan membela Pulau G untuk terus dipertahankan. Namun,sebagai Gubernur, dia membutuhkan dasar hukum dan surat tertulis untuk menghentikan reklamasi.

"Bagi saya, kalau Anda ada perintah tertulis dasar hukumnya jelas biasanya keppres dibatalin dan saya pasti ikut. Menko lebih tinggi, ada tiga. Menteri masa gubernur enggak mau ikut," katanya.

Ahok mengingatkan Rizal jika jabatan Gubernur setara dengan menteri. “Anda juga jangan lupa ya, Gubernur DKI setara dengan menteri, Undang-undang yang tulis," ujar dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat mengumumkan, pulau reklamasi, khususnya Pulau G milik pengembang PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak usaha dari PT Agung Podomoro Land tbk, tergolong melakukan pelanggaran berat. Keberadaan pulau menganggu objek vital nasional dam merugikan nelayan, sehingga reklamasi harus dihentikan.