Jaksa Sengaja Rahasiakan Saksi untuk Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan
Sumber :
  • REUTERS/Iqro Rinaldi

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso mengaku tak gentar untuk menghadapi sidang lanjutan kasus pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juli 2016.

"Kita siap sedia untuk persidangan ini. Besok acara keterangan saksi pukul 09.00 WIB," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, saat dihubungi, Selasa, 26 Juli 2016.

Menurut Hidayat, timnya sudah siap memberondong pertanyaaan kepada saksi-saksi yang nantinya akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

"Persiapan kita hanya siap mengadiri persidangan dan siap bertanya kepada saksi," kata dia.

Namun, Hidayat menyayangkan JPU tidak mau membeberkan semua nama-nama saksi yang dihadirkan di persidangan. Dari hal tersebut, dia pun menilai jika JPU memang sengaja tidak mau membuka semua saksi-saksi dalam kasus yang membelit kliennya tersebut.

"Harusnya jaksa sudah memberikan siapa saksi-saksi nya. Jadi kesan itu tidak ditutup-tutupi. Kita kan tanya itu," kata dia.

Hidayat yakin, dalam sidang nanti, kemungkinan jaksa masih akan menghadirkan dua pegawai Kafe Olivier Devi dan Jukiah yang belum sempat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya. Dia pun mengatakan akan ada penambahan dua saksi lagi pada sidang besok.

"Harusnya kan tinggal dua orang (Devi dan Jukiah) lagi. Dia menambahkan dua saksi lagi. Tolong dijelaskan namanya, siapa saksi dibacakan dan diberitahukan kepada kami. Agar kita baca BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Hidayat.

Dia sendiri mengaku telah mempelajari BAP terkait banyaknya saksi yang akan dihadirkan jaksa. Diketahui ada sebanyak 64 saksi yang akan dihadirkan jaksa selama persidangan hingga adanya vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

"(Saksi) banyak. Makanya kita pelajari semua, persiapan membacakan BAP dan memberikan kesempatan untuk bertanya," kata Hidayat.

Sebagai informasi, sidang perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin merupakan sidang lanjutan yang kesembilan kalinya.

(ren)