'Perang' Pakar Hukum di Kasus Jessica

Sidang Pembelaan Jessica .
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pada terdakwa perkara dugaan pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Mereka menilai Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

img_title Ibu Pengamen, Ayah Tiri Nganggur, Ini Sosok Ortu yang Tega Bunuh Balita 20 Bulan di Toilet Umum Pasar Kebayoran Lama

Setelah putusan, vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Kisworo pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Oktober 2016, langsung memunculkan pro dan kontra. Menariknya, polemik itu tak hanya terjadi di kalangan masyarakat, melainkan pakar hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan catatan VIVA.co.id, setidaknya ada tiga ahli hukum pidana yang memberikan respons terkait vonis dari hakim tersebut.

img_title Sikapi Putusan MA soal Suket Ijazah SMA Gibran, PKB Buka Opsi Penggunaan Hak Angket

Berikut selengkapnya:

1. Jessica Harusnya Bebas

img_title Gerindra Tegaskan Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Tak Pengaruhi Jabatan Wapres, Ini Alasannya

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, menilai putusan hakim itu kontroversial karena tak ada saksi di persidangan yang menyatakan terdakwa melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban.

"Bukti perencanaannya tidak ada, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya perencanaan," ucap Romli saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 27 Oktober 2016.

Menurut Romli, untuk membuktikan perencanaan ini mestinya ada kejelasan motif terdakwa melakukan perbuatan, serta rangkaian upaya Jessica dalam menghilangkan nyawa Mirna dengan menggunakan sianida.

Untuk itu perlu dilihat ada tidaknya perselisihan antara Jessica dengan Mirna sebelumnya. Selain itu, mengungkap rangkaian perencanaan pembunuhan, dimulai dengan cara dia memperoleh sianida sampai menuangkan ke gelas kopi Vietnam yang disajikan Kafe Olivier.

Kata Romli, selama ini di persidangan tak terungkap semua masalah itu sehingga unsur-unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mestinya tak terpenuhi.

"Saya pikir harusnya bebas," tutur dia.

2. Hakim Tak Pantas Menilai Tangisan Jessica

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengamat hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmanysah, menilai pertimbangan soal tangisan Jessica berlebihan. Alasannya, karena seharusnya motif Jessica menangis di persidangan tak berhubungan dengan pokok perkara.

"Bukan pantas atau tidak pantas tapi hal tersebut seharusnya tidak menjadi pertimbangan hakim. Bicara tentang hukum maka bicara dasar hukum dan teori hukum. Bukan hanya sekadar mengamati perilaku manusia yang mungkin saja tiap individu berbeda," ujar Hery kepada VIVA.co.id, Jumat, 28 Oktober 2016.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut