Taksi Online Dirazia, Ini Kata Menkominfo

Menkominfo Rudiantara.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menanggapi perihal taksi online yang kembali dirazia oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurutnya, razia digelar karena masih ada kendaraan yang belum melengkapi perizinan atau izin KIR.

"KIR itu (sudah diterapkan) aturan, KIR itu undang-undang dari legislasi, bukan dari regulasi, ya harus diikuti," ujar Rudiantara di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Selasa 2 Agustus 2016.

Rudiantara menjelaskan, aturan KIR bukan kewenangan pihak Kementerian Kominfo. Sebab, aturan tersebut berada di bawah naungan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.

"Kalau aplikasi, ya. (Kominfo) bisa bicara, tapi kalau KIR kan itu harus mengecek secara fisik. Itu (diatur) oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi," ungkapnya.

Maka dari itu, KIR yang sudah diterapkan yang dituangkan dalam aturan,  diharuskan diikuti oleh setiap penyelenggara jasa transportasi.

"Harus dong (diikuti layanan transportasi online). Bukan hanya dorong, itu aturannya sudah begitu," jelasnya.