Menguak Praktik Percaloan Sekolah Negeri di Depok

Spanduk untuk menanggapi percaloan di SMKN 2 Depok
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA.co.id - Kasus jual beli bangku sekolah ditemukan di Kota Depok, Jawa Barat. Ironisnya lagi, praktik percaloan itu diduga melibatkan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), wartawan, anggota DPRD hingga aparat penegak hukum di kota tersebut. Pelaku bisa mematok harga hingga puluhan juta rupiah.

Kasus percaloan ini diungkap Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Depok, Agus Suparman, usai mendengar curahan hati sejumlah orangtua yang anaknya tidak bisa masuk ke SMAN 2 Depok, meski telah menyetor uang dengan jumlah yang tak sedikit. 

"Sampai hari ini masih ada saja orangtua yang datang untuk mendaftar dan desakan itu juga datang dari LSM, wartawan, dewan hingga aparat penegak hukum. Padahal sudah jelas, aturannya adalah angka dan 25 persen kuotanya untuk siswa miskin. Tidak bisa titip menitip dengan uang," kata Agus pada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2016.

Rata-rata orangtua siswa mengaku telah menyetor uang antara Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu anak kepada pelaku yang kebanyakan adalah oknum LSM dan anggota dewan. Itu agar bisa bersekolah di SMA negeri favorit.

"Bahkan ada yang saya dengar pasaran untuk SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Depok berkisar Rp25 juta. Tapi saya tegaskan, tidak satu rupiahpun kami (pihak sekolah) menerima uang itu," Agus menegaskan.

Karena desakan orangtua siswa terus bermunculan meski proses belajar telah berjalan, maka pihak SMAN 2 Depok memasang spanduk berisi tulisan permohonan maaf karena kuota siswa telah penuh. Keputusan ini pun disadari pihak sekolah bakal menimbulkan masalah baru.

"Desakannya macam-macam. Ada yang cara santun, ada juga yang bergaya preman pakai ancaman. Tentu ini sangat mengganggu, terutama mengganggu kenyamanan dalam kegiatan belajar mengajar," ujar Agus.

Agus menambahkan, biasanya siswa titipan akan terlihat ketika menghadapi ujian nasional (UN). "Biasanya nilainya akan anjlok, keteteran karena enggak bisa mengikuti pelajaran. Kemarin saja, ada tiga siswa di sini yang tak naik kelas dan ternyata itu adalah siswa titipan," kata Agus.

Hal senada diungkapkan Humas SMA Negeri 3 Depok, Prapanca, yang mengakui jika siswa titipan melalui jalur calo akan sulit mengikuti pelajaran.

"Tahun kemarin saja ada 24 siswa di sekolah ini yang tak naik kelas. Dan setelah kami selidiki ternyata itu adalah siswa titipan," kata Prapanca.

Menanggapi adanya dugaan isu yang menyebutkan anggota Dewan terlibat bisnis percaloan siswa baru, Ketua DPRD Kota Depok, Hendrick Tangke Allo menegaskan, pihaknya akan segera melakukan investigasi secara internal.

"Itu semua kan harus ada pembuktian. Jika memang di dalamnya ada unsur penipuan atau pemerasan, ya pidanakan saja," kata Hendrick.

Hendrick menuturkan, anggota Dewan berhak mengakomodasi siswa berprestasi untuk dititipkan ke sekolah negeri, dengan catatan tanpa mengharap imbalan, apalagi memasang tarif.

"Tugas anggota Dewan itu kan membantu rakyat. Kalau ada anak yang kurang mampu namun dia berprestasi, masa tidak boleh kita bantu untuk bisa sekolah. Titipan yang saya maksud seperti itu. Dan yang tidak boleh adalah setelah masuk minta imbalan tertentu, itu yang tidak dibenarkan," ujar Hendrick. (ase)