Mendagri Pastikan Tahapan Pilkada DKI Sesuai Rencana

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Moh. Nadlir/ VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, memastikan, tahapan Pemilihan Gubernur DKI Jakarta akan tetap berjalan sesuai rencana. Meskipun Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nanti kami tunggu MK. Tapi tetap tahapan-tahapan yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum), nanti tidak bertentangan dengan UU (Undang-undang)," kata Tjahjo saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, Minggu, 14 Agustus 2016.

Seperti diketahui bahwa Ahok telah mengajukan judical review UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah beberapa waktu yang lalu kepada MK. Mantan Bupati Belitung Timur itu menginginkan agar MK dapat meninjau kembali kemungkinan adanya pilihan bagi calon yang tidak ingin kampanye supaya tidak perlu mengambil cuti.

Tjahjo mengatakan, KPU saat ini tengah menyusun tahapan tersebut dengan berbagai macam pertimbangan.

"Sudah diperhitungkan dengan baik oleh KPU. Paling penting sampai hari H, jangan digeser. Karena digeser satu hari, akan memengaruhi semua tahapan," katanya.

Apapun keputusan MK, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menegaskan akan tetap mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh regulator, baik KPU, maupun Bawaslu.

"Dua kali UU sudah direvisi. Saya yakin (Pilkada sekarang) semakin matang dan mantap," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye berlaku. Untuk Pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.