Gugat UU Pilkada, Ahok Tiru Mantan Gubernur Lampung

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjalan usai mengikuti sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui mencontoh gugatan yang pernah dilakukan mantan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu agar gugatan serupa yang dilayangkannya ke MK dapat dikabulkan.

Sjahroedin menggugat aturan dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008. Gugatan dilayangkan pada 2008. Ketika itu, Sjahroedin hendak menyelesaikan masa jabatannya sebagai gubernur untuk periode 2003-2008. Namun, ia ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung 2008. Sjahroedin keberatan aturan yang membuatnya harus berhenti secara tetap dari jabatannya untuk mengikuti Pilkada.

"Kami juga carikan dulu ada orang yang mengajukan uji materi ini kepala daerah mana saja. Kami dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu, (mencontoh) bagaimana caranya supaya mereka bisa diterima (gugatannya)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 31 Agustus 2016.

Seperti diketahui, Ahok tengah melakukan gugatan terhadap aturan cuti kampanye kepala daerah petahana. Aturan tertera dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Adapun Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. UU Nomor 10 Tahun 2016 itu dikenal juga sebagai UU Pilkada. UU itu menjadi dasar penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

Sebagai informasi, gugatan yang dilakukan Sjahroedin pada 2008 tidak dikabulkan sepenuhnya oleh MK.

Namun menurut Ahok, ia tetap bisa mencontoh bagaimana sebagian gugatan yang dilayangkan Sjahroedin tetap bisa dikabulkan. "Kami contek polanya seperti apa," ujar Ahok.

Ahok menyatakan kesiapannya mengikuti sidang yang akan dilaksanakan untuk kedua kalinya. Sidang akan diselenggarakan di MK, hari ini, pukul 13.30 WIB.

Menurut Ahok, berkas gugatan telah ia perbaiki setelah sidang perdana pada 22 Agustus 2016. Perbaikan dilakukan sesuai saran majelis hakim.  Ahok akan membacakan sendiri berkasnya.

Ahok tetap tak didampingi pengacara dalam kedatangannya yang kedua ke MK. "Kan saya BTP, 'beracara tanpa pengacara'," ujar Ahok. (ase)