Sastrawan Saut Situmorang Divonis Lima Bulan Penjara

Penyair Saut Situmorang divonis 5 bulan penjara kasus pencemaran nama baik, Kamis, 8 September 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis sastrawan Saut Situmorang dengan hukuman penjara selama lima bulan. Dia terbukti bersalah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Menyatakan terdakwa atas nama Saut Situmorang telah terbukti bersalah dengan sengaja, dengan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya di media elektronik kata-kata yang memiliki penghinaan dan pencemaran nama baik," ujar hakim ketua Bontor Aruan, di PN Jakarta Timur, Kamis, 8 September 2016.

Tak hanya dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan, Saut juga dibebankan untuk membayar biaya perkara atas kasus tersebut.

Kuasa Hukum Saut Situmorang, Astri Vidya Dewi mengatakan, pihaknya menerima putusan tersebut meski ada keberatan beberapa hal. Namun, lanjut Astri, kliennya memutuskan untuk tak memperpanjang hal tersebut.

Meski dijatuhi hukuman penjara 5 bulan, namun Saut tidak akan ditahan. Menurut Astri, hakim akan memberikan waktu kepada Saut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Seperti diketahui, kasus itu berawal dari perdebatan di Facebook tentang buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Buku itu menuai protes sejumlah sastrawan lantaran mencantumkan nama Denny JA, pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI). Nama Denny yang dikenal sebagai konsultan politik, masuk dalam salah satu tokoh sastra berpengaruh itu.

Saut Situmorang termasuk salah satu penyair yang protes. Dalam tulisan di akun Facebooknya, Saut memaki Fatin Hamama, salah seorang yang disebut terlibat dalam penerbitan buku tersebut. Fatin lantas melaporkan Saut ke Polres Jakarta Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik, akhir 2014 lalu.