Kemenhub Cabut Larangan Operasi Truk Barang Saat Idul Adha

Ilustrasi Arus lalu lintas menuju Gadog, Puncak, Jawa Barat.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut surat edaran yang melarang truk pengangkut barang melintas selama libur panjang terkait Idul Adha mulai tanggal 9 hingga 12 September 2016.

Pencabutan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016. Surat Edaran itu mencabut Surat Edaran sebelumnya yang melarang pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha.

Disebutkan dalam surat edaran yang diterima VIVA.co.id, Sabtu 10 September 2016, Kemenhub membatalkan pelarangan tersebut setelah melakukan pemantauan kondisi arus lalu lintas di lapangan.

"Memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi serta koordinasi, kondisi arus lalu lintas pada libur Idul Adha 2016/1437 H yang dipantau pada tanggal 9 September 2016 sampai dengan saat ini, diperoleh bahwa situasi arus lalu lintas dalam keadaan terkendali dan tidak menunjukkan adanya peningkatan volume arus kendaraan yang signifikan," demikian pernyataan surat edaran tersebut yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar.

Pencabutan ini juga dilakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, baik untuk angkutan orang maupun angkutan barang. Sementara untuk pengendalian situasi operasional di lapangan dilaksanakan oleh Polri.