DPR Minta Percepat Revisi RUU Lalu Lintas, SIM Bisa Seumur Hidup

Ilustrasi Lalu Lintas
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rifki N

VIVA – Rancangan Undangan-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hingga kini belum tersentuh oleh Badan Legislasi DPR. Padahal RUU ini sudah cukup lama diwacanakan  untuk direvisi. Wakil Ketua Komisi V DPR Syarif Abdullah menilai pentingnya dibahas lantaran adanya penyesuaian regulasi mengenai moda transportasi dan infrastrukturnya. 

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

“Segala sesuatunya sudah terpenuhi. Apalagi wacana revisi sudah dari periode kemarin dilakukan. Akan banyak mudaratnya kalau hal ini ditunda terus menerus," kata Syarif di Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020. 

Baca juga: Strategi Berhasil, Prabowo Jadi Wakil Presiden, Cek Faktanya

Daftar Lokasi Perpanjangan SIM dan STNK DKI Jakarta Jelang Pemilu 2024

Syarif menilai, perkembangan teknologi informasi semakin hari terus mendorong adanya perubahan regulasi terkait moda transportasi dan moda LLAJ lainnya. Jika tidak ada progres dalam pembahasan mengenai revisi RUU ini maka perikehidupan LLAJ akan selalu tertinggal. Akibatnya, berbagai efek negatif akan menyertainya.

"Mulai dari kegagapan kita memberikan perlindungan terhadap warga negara hingga praktik-praktik koruptif yang tak terelakkan," ujar Syarif.

SIM yang Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

Syarif mengatakan, kebutuhan revisi RUU LLAJ tidak hanya bentuk dari penyesuaian terhadap zaman yang berubah. Revisi, menurutnya, merupakan juga wujud dari upaya untuk menunaikan amanat konstitusi, yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bentuk dari keadilan sosial itu tidak hanya diaturnya moda transportasi daring, akan tetapi juga pemenuhan aspek keadilan dalam pembangunan jalan di Tanah Air. Demikian juga aspek-aspek lain seperti adminitrasi dalam kendaraan seperti SIM, STNK, hingga BPKB.

"Semuanya mesti berasas pada prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kalau KTP bisa seumur hidup, mengapa SIM tidak? Toh, kemampuan mengendarai kendaraan tidak pernah hilang, apalagi tiap lima tahun sekali. Demikian juga unsur-unsur dalam STNK maupun BPKB, misalnya," ujar Syarif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya