Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Surat Izin Mengemudi
Sumber :
  • VIVA.co.id

Jakarta, 16 April 2024 – Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar pemutihan SIM atau Surat Izin Mengemudi, yang habis masa berlakunya. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik SIM tersebut.

Polisi Gerebek Pameran Otomotif dan Sita 4 Mobil Rp48 Miliar

Dilansir VIVA Otomotif dari laman X @tmcpoldametro, program pemutihan SIM tersebut diadakan mulai Selasa 16 April hingga Sabtu 20 April mendatang.

Syarat yang harus dipenuhi adalah SIM mati yang akan diajukan untuk pemutihan adalah yang masa berlakunya habis pada libur lebaran dan cuti bersama kemarin, yakni mulai dari 8 April sampai dengan 15 April.

Istri Tak Percaya Brigadir Ridhal Ali Tewas Bunuh Diri: Janggal Sekali, Sangat Tidak Mungkin

Pada masa libur tersebut, Polda Metro Jaya menutup sementara kegiatan operasional pembuatan dan perpanjangan SIM di seluruh Satpas maupun gerai dan mobil keliling.

“Informasi Pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H / 2024 M mulai dari tanggal 08 s/d 15 April 2024 dan akan kembali membuka pelayanan tanggal 16 April 2024,” tulis TMC Polda Metro Jaya.

Kematian Brigadir Ridhal Ali Janggal, Kapolda Sulut Terbangkan Tim Khusus ke Jakarta

Dengan demikian, maka para pemilik SIM yang kartu identitasnya habis masa berlakunya pada 6 sampai dengan 15 April tahun ini bisa melakukan perpanjangan pada 16 hingga 20 April mendatang.

“Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tangga 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 sampai dengan 15 April 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggat waktu tanggal 16 sampai dengan 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” bunyi pengumuman itu.

Perlu dicatat, bahwa jika tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa tenggang tersebut maka akan diberlakukan proses pembuatan SIM baru, yang mengharuskan pemohon untuk menjalani proses ujian teori serta praktik.

Syarat melakukan perpanjangan yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya