SIM yang Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 9 Februari 2024 – Ada kabar gembira bagi para para pengguna jalan yang Surat Izin Mengemudi alias SIM-nya habis, masa berlaku di momen libur nasional Isra Mi'raj 1445 H dan Tahun Baru Imlek 2024.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 8-11 Februari. Dispensasi ini merupakan solusi praktis di tengah momen liburan yang biasanya diwarnai dengan mobilitas tinggi masyarakat.

Hal ini tentu saja untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus terhambat oleh masa berlaku yang telah habis.

Apakah MK Tolak Gugatan Syarat Usia SIM seperti Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup?

Dkutip VIVA Otomotif dari laman X milik @TmcPoldaMetro, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.

”Informasi pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya  baik di Satpas, Gerai, dan SIM keliling, Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Isra Mi'raj 1445 H dan Tahun Baru Imlek 2024 mulai tanggal 08 s/d 11 Februari 2024 diliburkan dan akan kembali beroperasional hari Senin tanggal 12 Februari 2024,” bunyi tersebut.

Pria Ini Gugat Syarat Usia Pembuatan SIM ke MK karena Kagum 2 Bocah SD Motoran Madura-Jakarta

Masyarakat dapat mendatangi Satpas SIM terdekat, sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Pemberian dispensasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

Syarat Perpanjangan
Membawa SIM asli yang telah habis masa berlaku
Membawa KTP asli
Mengisi formulir permohonan
Lulus tes kesehatan dan psikologi
Membayar biaya perpanjangan

Penting untuk diingat, bahwa dispensasi ini hanya berlaku bagi SIM yang habis masa berlakunya pada periode yang ditentukan. Bagi yang SIM-nya habis di luar periode tersebut, tetap harus mengikuti prosedur perpanjangan SIM seperti biasa.

Diharapkan dengan adanya dispensasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus terhambat oleh waktu. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya