SIM yang Mati Hari Ini Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi atau SIM C
Sumber :

Jakarta, 9 Februari 2024 – Ada kabar gembira bagi para para pengguna jalan yang Surat Izin Mengemudi alias SIM-nya habis, masa berlaku di momen libur nasional Isra Mi'raj 1445 H dan Tahun Baru Imlek 2024.

img_title Bukan Cuma Mobil Pribadi, SIM A Bisa untuk Kendaraan Niaga

Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi perpanjangan SIM bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 8-11 Februari. Dispensasi ini merupakan solusi praktis di tengah momen liburan yang biasanya diwarnai dengan mobilitas tinggi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini tentu saja untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus terhambat oleh masa berlaku yang telah habis.

img_title Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

Dkutip VIVA Otomotif dari laman X milik @TmcPoldaMetro, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 12 dan 13 Februari 2024.

”Informasi pelayanan SIM Dit Lantas Polda Metro Jaya  baik di Satpas, Gerai, dan SIM keliling, Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Isra Mi'raj 1445 H dan Tahun Baru Imlek 2024 mulai tanggal 08 s/d 11 Februari 2024 diliburkan dan akan kembali beroperasional hari Senin tanggal 12 Februari 2024,” bunyi tersebut.

img_title SIM Hampir Habis? Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Sabtu 15 Agustus

Masyarakat dapat mendatangi Satpas SIM terdekat, sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Pemberian dispensasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mengecek masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

Syarat Perpanjangan
Membawa SIM asli yang telah habis masa berlaku
Membawa KTP asli
Mengisi formulir permohonan
Lulus tes kesehatan dan psikologi
Membayar biaya perpanjangan

Penting untuk diingat, bahwa dispensasi ini hanya berlaku bagi SIM yang habis masa berlakunya pada periode yang ditentukan. Bagi yang SIM-nya habis di luar periode tersebut, tetap harus mengikuti prosedur perpanjangan SIM seperti biasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diharapkan dengan adanya dispensasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus terhambat oleh waktu. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Belum Banyak yang Tahu, Ada 12 Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia

SIM menjadi dokumen wajib bagi setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Namun, masih banyak masyarakat yang mengira jenis SIM di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut