Pakai Motor di Atas 250 cc? SIM Anda Bisa Tak Berlaku

Kawasaki Z1100 2026
Sumber :
  • KMI

Jakarta, VIVA- Aturan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor kini tidak lagi bersifat umum. Dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, pengendara motor dibagi ke dalam beberapa golongan SIM sesuai kapasitas mesin kendaraan yang digunakan.

img_title Bukan Cuma Mobil Pribadi, SIM A Bisa untuk Kendaraan Niaga

Pembagian ini membuat pengendara tidak bisa lagi menggunakan satu jenis SIM untuk semua motor. Kini, terdapat tiga kategori SIM untuk sepeda motor, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Sementara itu, SIM CI diperuntukkan bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk kendaraan berbasis listrik dengan spesifikasi setara. Adapun SIM CII berlaku untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis.

img_title Sama-sama Bisa Dipakai di Luar Negeri, Ini Bedanya SIM Nasional dan Internasional

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengendara motor besar atau yang sering disebut motor gede (mogé) harus memiliki SIM dengan golongan yang sesuai. Tidak hanya itu, proses untuk mendapatkan SIM dengan golongan lebih tinggi juga tidak bisa dilakukan secara instan.

Regulasi mengatur bahwa untuk dapat memiliki SIM CI, pemohon harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama minimal 12 bulan. Hal yang sama juga berlaku untuk kenaikan ke SIM CII, di mana pemohon wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama setidaknya satu tahun.

img_title SIM Hampir Habis? Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Sabtu 15 Agustus

Artinya, pengendara harus melalui tahapan secara bertingkat sebelum dapat mengendarai motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar. Sistem ini memastikan bahwa pengalaman berkendara menjadi salah satu faktor penting dalam peningkatan golongan SIM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain memenuhi syarat kepemilikan SIM sebelumnya, pemohon juga tetap harus melalui proses penerbitan SIM sebagaimana ketentuan umum. Proses tersebut meliputi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus ujian teori dan praktik.

Dengan adanya penggolongan ini, kepemilikan SIM tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan kemampuan dan pengalaman pengendara. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan, terutama bagi pengguna motor dengan performa tinggi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut