Masyarakat Diminta Waspada Pengemis Berkedok Yayasan Fiktif

Ilustrasi/Pengemis
Sumber :
  • REUTERS

VIVA.co.id – Dua orang pengemis berkedok amal dengan nama yayasan fiktif berhasil dijaring petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (P3S) di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Pengemis tersebut kedapatan sedang melakukan aksinya di sebuah pom bensin dengan membawa proposal yang bertuliskan yayasan fiktif.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Anshori, Minggu, 11 September 2016, mengatakan pihaknya sudah meneluusuri asal-usul yayasan tersebut.

Ketika dihubungi nomor yang tertera dalam proposal yayasan, ternyata tidak bisa. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terkecoh dengan yayasan fiktif seperti ini.

"Tadi malam petugas kami sedang melakukan pengawasan di kawasan Pondok Pinang. Kami melihat dua orang sedang meminta sumbangan kepada warga yang sedang mengantre di pom bensin," ujar Anshori.

Akhirnya, petugas menanyai kedua dua orang pengemis tersebut. Ketika ditanya, salah satu pengemis itu terlihat gugup. Ia juga tidak tahu seperti apa yayasan itu. Ia hanya bertugas sebagai relawan.

"Yayasan dengan nama Rahmatan Lil Alamin ini di dalam proposalnya memiliki anak yatim 411 orang yang tersebar di enam tempat. Sedangkan jumlah dhuafanya ada 250 orang. Lokasi yayasannya ada di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur," ungkap Anshori.

Menurut pengakuan mereka, ada sekitar 20 orang yang menjadi relawan dan tersebar ke berbagai wilayah di DKI Jakarta. Dana yang dikumpulkan untuk membantu anak yatim dan pembangunan masjid.

"Saat kita kroscek dan hubungi nomor telepon yayasan, ternyata tidak tersambung. Tapi ada nomor pribadi yang tertera di proposal. Lalu, kami hubungi dan diangkat. Pihak yayasan membenarkan kalau ada relawan yang membantu mereka," tukas Anshori.

Ia menambahkan, pihaknya kemudian menanyakan bagaimana teknis pembagian tugas relawan dan sistem kerjanya, pihak yayasan tidak bisa menjawab.

"Sebenarnya, untuk mencari sumbangan di area publik harus dilakukan secara legal. Dengan mendapatkan izin Gubernur melalui Dinas Sosial DKI Jakarta. Izin akan diberikan dengan batas 2 sampai 3 bulan," kata dia.