Syarat Calon Gubernur Boleh Kampanye di Media Sosial

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan, kampanye melalui media sosial diperbolehkan karena sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun, setiap tim sukses Cagub dan Cawagub DKI Jakarta harus mendaftarkan akun media sosial tersebut ke KPU.

"Boleh, nanti akunnya tapi harus dilaporkan ke KPU DKI, substansi materinya kalau ada laporan yang dinilai melanggar ketentuan Pemilu akan ditindaklanjuti," kata Mimah kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2016.

Dia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya pelanggaran dalam Pilkada DKI silahkan melaporkan ke Bawaslu DKI Jakarta.

"Semua punya hak, Bawaslu enggak boleh nolak laporan," ujarnya menambahkan.

Terkait saat ini mulai seringnya Cagub dan Cawagub blusukan ke masyarakat padahal belum masa kampanye, ia menyikapi dengan bijak. Dia pun menganggap hal tersebut sebagai sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini kami anggap bagian dari sosialiasi kepada masyarakat. Tapi ingat, kalau misalnya semua pasangan calon dan tim kampanye sepakat, mohon larangan-larangan kampanye itu diikuti. Aturan yang terkait dalam larangan sosialisasi itu jangan diikuti, kaya misalnya menghasut, membenci, mengadu domba itu mohon dihindari. Ini demi kebaikan kita ke depan," ujarnya menegaskan.

(mus)