DKI Tempeli Stiker Gedung Tak Penuhi Syarat Keselamatan

Ilustrasi petugas pemadam kebakaran.
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Aparat Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP)  DKI Jakarta memberikan peringatan kepada pengelola beberapa gedung di Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara terkait keselamatan kebakaran, Selasa, 18 Oktober 2016.

Peringatan itu diberikan dalam bentuk surat dan penempelan stiker di gedung yang tidak memenuhi syarat. Salah satu bangunan yang diberikan peringatan yaitu sebuah hotel di Jalan Kali Besar Barat, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat. Hotel itu ditempeli stiker peringatan bahwa gedung tak memenuhi syarat. Stiker tersebut bertuliskan "Bangunan Ini Tidak Memenuhi Keselamatan Kebakaran".

Kepala Bidang Pencegahan Dinas PKP DKI Jakarta, Jon Vendri, mengatakan penempelan stiker peringatan itu sesuai dengan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.

"Jadi gedung hotel ini kami tempel stiker peringatan karena gedung dalam kondisi tidak memenuhi syarat keselamatan kebakaran," ujar Jon saat dikonfirmasi.

Penempelan stiker tersebut dilakukan setelah diberikan surat peringatan kepada pengelola hotel lebih dulu. Tindakan itu dilakukan agar tidak jatuh banyak korban jika terjadi kebakaran. "Kalau dibiarkan saat terjadi kebakaran gedung, risiko banyak korban. Untuk itu kami tempel stiker peringatan," ujar Jon.

Peringatan tersebut akan berlaku selama satu tahun ke depan. Gedung yang diberikan stiker dan peringatan itu diketahui telah menerima peringatan sebanyak dua kali. (ase)