Hal yang Batalkan Calon Gubernur Maju di Pilkada DKI

Ketua KPU DKI Jakarta, Soemarno.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh. Nadlir.

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menerangkan beberapa hal yang bisa membatalkan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maju dalam Pemilihan Kepala  Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mendatang.

Hal-hal seperti adanya pasangan yang melakukan tindak pidana dan diancam lebih dari lima tahun penjara, serta adanya pasangan calon yang tidak mau cuti, dapat dibatalkan menjadi peserta Pilkada DKI 2017.

"Kalau nanti setelah ditetapkan calon itu tersangkut perkara pidana, dan setelah diproses hukum nanti pengadilan memutuskan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, maka calon yang bersangkutan akan didiskualifikasi," ucap Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat, 21 Oktober 2016.

Sumarno mengatakan hal itu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), No 9 Tahun 2016, yang terdapat dalam pasal 88 peraturan itu.

"Misalnya calon petahana ketika yang bersangkutan sudah ditetapkan, tetapi tidak melaksanakan cuti, itu bisa jadi batal kan. Kemudian juga misalnya yang bersangkutan ketahuan melakukan politik uang sampai nanti diputuskan, Bawaslu memproses dan pengadilan memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan bisa dibatalkan," ucapnya lagi.