Besok, KPU DKI Minta Calon Serahkan Laporan Dana Kampanye

KPU Provinsi DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat koordinasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Pembatasan Dana Kampanye Pilkada DKI 2017 di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu 26 Oktober 2016. Rapat dihadiri semua tim sukses pasangan calon dan dimulai pukul 13.20 WIB.

Dalam rapat itu, Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Sosialisasi, Betty Epsilon Indroos meminta agar tim pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) selambat-lambatnya besok, Kamis 27 Oktober 2016, pukul 18.00 WIB.

"Tim paslon menyampaikan LADK tepat waktu dan harus diterima oleh KPU paling lambat pukul 18.00 WIB," kata Betty di kantor KPU DKI.

Betty mengungkapkan LADK tersebut terdiri dari beberapa kategori. Diantaranya pelaporan? rekening khusus dana kampanye setiap pasangan calon, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan.

"Rincian penerimaan dan pengeluaran sebelum pembukaan rekening khusus?, dan penerimaan sumbangan? dari badan swasta ataupun kelompok," ujarnya.

Tak hanya itu, Betty menambahkan tim pasangan calon juga diwajibkan untuk mengisi formulir LADK dalam lampiran 1 pada PKPU No 8 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13/2016 tentang Dana Kampanye.

"Surat pernyataan penyumbang pihak lain juga harus dilaporkan kepada KPU, Kewajiban Paslon mengumumkan laporan awal, itu termasuk," imbuhnya.