Ini Aturan Dana Sumbangan bagi Pasangan Calon

KPU Provinsi DKI gelar rapat pleno.
Sumber :
  • Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar mengatakan, pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) dapat menerima sumbangan dari perseorangan maupun badan hukum swasta.

Ketentuan sumbangan itu telah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut dikenal sebagai UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pasal 74 Ayat 5 disebutkan, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum maksimal Rp750 juta.

"Bisa kok, bentuknya juga macam-macam, bisa berupa uang, barang, ataupun jasa," kata Dahliah, dalam rapat koordinasi dengan tim kampanye cagub-cawagub, di Kantor KPU DKI, Rabu 26 Oktober 2016.

Meski demikian, Dahlia menambahkan, jika sumbangan tersebut diberikan dalam bentuk barang atau jasa maka harus diberikan nilai nominal, jadi tidak gratis. Besar nilainya pun harus setara dengan maksimal dana sumbangan yang telah diatur UU Pilkada. Dana tersebut nantinya akan diaudit oleh tim auditor.

"Misalkan setelah diaudit itu lebih dari Rp750 juta ada yang nyumbang, itu dimasukkan ke kas negara. Uangnya dari mana, kami kembalikan ke pasangan calon," katanya menambahkan.

Setelah itu, lanjut Dahlia, data uang keseluruhan penyumbang kepada pasangan calon juga harus dilaporkan ke KPU DKI. "Jasa juga sama, kalau sumbangannya tidak jelas identitasnya, tidak boleh digunakan oleh pasangan calon," ujarnya.

(mus)