Kampanye Boleh Lewat Medsos, Cagub Belum Daftarkan Akunnya

KPU DKI menjelaskan kelengkapan dokumen persyaratan bakal calon Pilkada DKI 2017
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta, membolehkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Pilkada DKI untuk berkampanye melalui media sosial.

Akun media dari semua pasangan calon harus terdaftar di KPU DKI Jakarta. Namun, hingga saat ini seluruh kandidat pasangan calon baik belum mendaftarkan akun media sosial mereka.  

"Sampai hari ini, belum ada satu pun dari pasangan calon yang mendaftarkan akun media sosialnya," kata Komisioner Bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, dalam rapat koordinasi dengan tim sukses cagub-cawagub di kantor KPU, Rabu 26 Oktober 2016.

Untuk itu, Dahlia mengimbau, para pasangan calon untuk sesegera mungkin mendaftarkannya, mengingat batas akhir pendaftaran akun media sosial tersebut tinggal satu hari lagi, atau Kamis 27 Oktober 2016. "Besok, terakhir jam 16.00 WIB kami tunggu," ujarnya.

Dahlia menuturkan, pendaftaran akun itu cukup penting, karena KPU DKI Jakarta bersama Bawaslu dan Polda Metro Jaya akan mengawasi dan memantau para calon di akun tersebut. (asp)