Bareskrim Dalami Konteks Pernyataan Ahok

Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jendral Ari Dono Sukmanto menerangkan tentang poin-poin pokok yang akan dilakukan dalam pemeriksaan keterangan terlapor Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ari Dono menerangkan, bahwa ada beberapa poin yang harus dipertajam oleh penyidik dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Di antaranya menyangkut ucapan dan pernyataan Ahok saat di Pulau Seribu yang berujung pada persoalan hukum.

"Jadi ada beberapa poin yang harus kita pertajam dan kita dalami. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu. Itu harus kita pertajam," kata Kabareskrim di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2016.

Jendral bintang tiga ini menegaskan, permintaan tambahan keterangan dari terlapor juga dilakukan agar tidak salah tafsir terkait pernyataan Ahok menyangkut Surat Al-Maidah ayat 51 beberapa waktu lalu di Pulau Seribu.

"Supaya nanti tidak ada salah tafsir. Karena yang dikatakan oleh si terlapor nanti akan kita pertanyakan kembali ke ahli," ujarnya.

(mus)