Saksi Ahli Nilai Pidato Ahok Tidak Menistakan Agama

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hamka Haq.
Sumber :
  • Eduward Ambarita - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Hamka Haq, saksi ahli yang dihadirkan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan penistaan agama, menyatakan pidato Ahok di Kepulauan Seribu dan mengutip surat Al Maidah ayat 51, tidak dalam konteks menistakan agama.

Sebagai ahli agama, Hamka mengatakan, sah-sah saja apabila ada seorang non-muslim berkomentar mengenai isi kitab suci dari agama lain. 

Menurutnya, pernyataan Ahok itu hanya mengingatkan agar setiap orang tidak menggunakan dalil agama untuk memilih seorang pemimpin.

"Selama tidak menista, kenapa tidak bisa. Orang kalau mau mendalami agama lain, kan harus baca kitab suci. Tapi selama tidak menista," kata Hamka di kantor Bareskrim, Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Selasa, 8 November 2016.

Hamka yang juga menjabat penasihat di Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan ada berbagai cara setiap orang menafsirkan kitab suci. 

Pertama adalah maknanya. Setiap orang berbeda-beda dalam memaknai isi Alquran dengan sikap dan pandangannya masing-masing. Kedua, soal penerapannya. Setiap orang punya versi pribadi dalam menafsirkan isi kitab suci. "Ketiga, (Dari) asalnya itu. Sudah pasti dari Tuhan," kata Hamka. (ase)