Mendagri Sebut Kampanye Ahok Bisa Diwakilkan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kampanye calon kepala daerah, khusus di Jakarta, tidak harus dilakukan oleh calon yang bersangkutan.

Seperti yang terjadi pada calon Gubernur DKI nomor urut 2, Basuki Tjahja Purnama, atau Ahok. Apalagi, kini ia tengah menghadapi kasus hukum dugaan penistaan agama yang masih diproses oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Tidak ada masalah (kampanye di tengah proses hukum). Kalau perlu kampanye, tidak harus yang bersangkutan. Istrinya boleh, tim suksesnya juga boleh, enggak ada masalah," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Selasa 8 November 2016.

Tjahjo menambahkan, asalkan ketiga calon yang ada di DKI, memiliki hak yang sama dalam mensosialisasikan program mereka ke masyarakat.

Mengenai proses hukum terhadap Ahok, pemerintah prinsipnya menunggu hasil penegak hukum, apapun yang terjadi. Namun, tidak akan mengganggu proses pencalonan, walau nantinya ada penetapan status tersangka.

"Misalnya, apapun diputuskan apa seorang calon kepala daerah yang sudah penetapan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), walaupun dia sampai tersangka atau terdakwa, masih sah sebagai calon," jelas Tjahjo.

Kalau pun nanti calon yang menjadi tersangka itu mundur, jelas Tjahjo, justru ada sanksi pidananya. "Ada denda yang cukup besar," lanjutnya. (asp)