Gelar Perkara Ahok, Habib Rizieq Dipersilakan Hadir

Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, bahwa pihaknya akan menghadirkan pihak terlapor dan pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau lebih dikenal dengan nama Ahok. 

"Nanti dari pihak terlapor dan pelapor juga akan kami hadirkan, jumlah akan dibatasi sesuai dengan ruang yang ada. Kami akan melaksanakan tahapan gelar itu yang umumnya adalah penyampaian hasil penyelidikan kita," kata dia di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan, dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 11 November 2016.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok yang merupakan terduga kasus itu pun dipersilahkan untuk hadir bila memang ingin menghadiri gelar perkara tersebut. Apabila Ahok tidak hadir, pihaknya pun tidak mempermasalahkan hal itu.

"Kami undang pihak-pihak, terserah mau hadir atau enggak. Kuasa hukum bisa juga," kata dia.

Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, juga pihak Majelis Ulama Indonesia pun turut diundang untuk menghadiri gelar perkara.

"Kita undang untuk melihat apa yang sudah kami dapat, dan bukti-bukti dari semuanya akan kami mintai keterangan," ujarnya.

(mus)