Ahok Batal Hadirkan Ahli Tafsir dari Mesir

Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok)
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA

VIVA.co.id – Kuasa hukum Basuki T Purnama, Sirra Prayuna menyebut pihaknya hanya menghadirkan 9 orang saksi dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama, Selasa, 15 November 2016.

"Tiga saksi fakta, enam ahli. Dua ahli pidana, agama, dan bahasa," ujarnya di Mabes Polri, Selasa, 15 November 2016.

Dia memastikan bahwa ahli dari Mesir tidak akan hadir dalam gelar perkara hari ini. Hal itu, lantaran sang ahli sedang sakit sehingga berhalangan hadir.

"Setelah kami dengar rapat tim hukum Ahok, beliau (ahli tafsir dari Mesir) tidak bisa hadir karena sakit," ujarnya.

Ahli Mesir itu muncul menjadi ahli pihaknya dalam kasus ini saat perbincangan antara tim sukses dan tim kampanye Ahok. Saat itu, muncul masukan untuk menghadirkan ahli dari Mesir dalam kasus dugaan penistaan agama itu.

"Kami ini, tim kuasa hukum Basuki T Purnama sudah menerima beberapa masukan dari kawan-kawan dari tim kampanye tim sukses terkait menghadirkan ahli. Masukan ini muncul ahli dari Mesir," ujarnya.