Kapolri: Waspadai Penumpang Gelap Kasus Ahok

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, mengajak masyarakat untuk mewaspadai provokasi dari pihak lain yang memiliki agenda lain dalam kasus penistaan agama yang tengah menjerat Basuki Tjhajaja Purnama alias Ahok.

Tito mengatakan, kepolisian mensinyalir pihak lain itu menumpang secara gelap pada kasus ini, untuk merusak sistem kebangsaan.

"Ada demonstrasi yang manfaatkan momentum ini untuk agenda lain, di antaranya langkah inkonstitusional dengan menumpang masalah ini," kata Tito, Rabu, 16 November 2016.

Tito mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum dan jangan terprovokasi oleh pihak lain. "Kita akan lakukan penyidikan ini sesegera mungkin," kata Tito.

Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama terkait Surat Al Maidah ayat 51. Kepolisian menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

(ren)