Ahok Didenda Rp50 Miliar Jika Mundur dari Cagub DKI

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI, Soemarno mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tidak bisa mundur dari pencalonan sebagai calon Gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017, meski kini telah ditetapkan kepolisian sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Menurut Soemarno, jika Ahok mundur dari pencalonan, maka Ahok bisa dipidana dan diwajibkan membayar denda.

"Mundur juga enggak bisa karena diancam pidana 24 sampai 60 bulan dan denda Rp50 miliar," kata Soemarno di The Media Hotel, Jakarta, Rabu 16 November 2016.

Hal yang sama juga berlaku bagi partai pengusung Ahok. Partai politik yang sudah terdaftar di KPUD sebagai pengusung, tidak bisa menarik dukungan terhadap Ahok. "Parpol juga tidak bisa menarik dukungan. Dalam pasal 192 disebutkan dan ancamannya sama," kata Soemarno.

Seperti diketahui, Ahok resmi berstatus tersangka melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun.