AKBP Brotoseno Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus

VIVA.co.id - Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno ditangkap tangan oleh tim sapu bersih Polri, yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno dan Ketua Pelaksananya dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Idham Aziz.

Usai ditangkap tim Mabes Polri, kini eks penyidik KPK itu sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya, benar (dititip ke Rutan Polda Metro), tapi yang bersangkutan itu tahanan Bareskrim," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas S Imam, saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 November 2016.

Barnabas menjelaskan, penitipan tahanan itu dilakukan pada pagi tadi karena kini tahanan Mabes Polri sedang direnovasi. Begitu juga dengan semua tahanan Bareskrim Polri yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tim sapu bersih pungutan liar Polri menangkap dua perwira menengah terkait kasus dugaan suap cetak sawah di Ketapang, Kalimatan Barat. Kedua anggota Polri itu berinisial D dan Ajun Komisaris Besar Polisi BR (Brotoseno). BR sekarang menjabat Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

"Dari pemeriksaan, didapati mereka menerima uang Rp1,9 miliar dari perkara yang ditangani (Bareskrim), terkait kasus cetak sawah di Kalimantan tahun 2014-2015," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya pada Jumat, 18 November 2016.