Pengadangan Djarot, Polisi Akan Periksa 12 Saksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono.
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, penyidik akan memeriksa 12 orang saksi dalam kasus pengadangan kampanye Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif Djarot Saiful Hidayat, hari ini. "Termasuk di antaranya cawagub (Djarot) pasangan calon nomor dua," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 21 November 2016.

Penyidik melakukan langkah hukum terkait kasus yang dilaporkan pada Jumat, 18 November 2016. "Pada intinya kasus tersebut sudah diverifikasi oleh Bawaslu DKI. Tentunya sudah ada ke penyidik untuk melakukan proses penyidikan," kata Awi.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akan bekerja cepat untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Penyidik sudah mengetahui siapa calon tersangka berdasarkan hasil verifikasi dari Bawaslu.

"Kemudian nanti akan kami tindaklanjuti, terkait dengan terlapor akan kami lakukan tindakan hukum. Mulai pemanggilan atau upaya lainnya, tentunya penyidik akan merumuskan itu. Dan langsung di tingkatkan menjadi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan pengadangan kampanye Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut.

Adapun seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu, NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan.