13 Jaksa Periksa Berkas Perkara Ahok

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA.co.id - Sebanyak 13 jaksa peneliti bersiap memeriksa berkas perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyerahkan tiga bundel berkas perkara Ahok kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung pada Jumat, 25 November 2016.

"Kami sudah menunjuk jaksa peneliti sebanyak 13 orang. 10 jaksa dari Kejaksaan Agung, dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan satu orang dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad.

Rachmad menjelaskan, para jaksa itu akan meneliti berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Ahok. Mereka akan memastikan berkas itu lengkap atau ada yang kurang.

"Kami akan melakukan penelitian apakah menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) formal maupun materiil memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan. Kalau ya, terbit P21 (berkas dinyatakan lengkap)," ujar Rachmad.

Bareskrim Polri telah menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.