Ahok akan Diadili di PN Jakarta Utara

Basuki Tjahaja Purnama di Bareskrim Polri, Senin, 7 November 2016.
Sumber :
  • Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, segera berhadapan dengan majelis hakim. Ini setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri, sudah lengkap alias P21.

"Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," kata Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu, 30 November 2016.

Kejaksaan Agung menyatakan, Ahok akan segera disidangkan di pengadilan yang berhubungan dengan wilayah Kepulauan Seribu, tempat di mana Ahok menyampaikan pidato yang mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Yakni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Kalau barang bukti dan tersangka sudah maka segera dibuat surat dakwaan dan dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Noor Rachmad.

Noor Rachmad memastikan, dalam melakukan penelitian berkas perkara Ahok, tidak ada tekanan dari pihak mana pun. "Alhamdulillah semua lancar berkat ketelitian teman penyidik," katanya.

(ren)